- "Buku adalah gudang ilmu, membaca dan bertanya adalah kunci-kuncinya" -

Sunday, June 28, 2020

Haflah Akhirussanah RA dan MI Miftahul Huda Tlogomojo 2020

Pada Ahad, 28 Juni 2020, Alhamdulillah Yayasan Perguruan Islam Miftahul Huda Tlogomojo Batangan Pati telah melaksanakan Haflah Akhirussanah, yaitu dalam rangka wisuda siswa-siswi kelas 6  MI dan RA Miftahul Huda. Adapun jumlah yang mengikuti Haflah Akhirussanah pada hari tersebut adalah anak kelas 6 MI sejumlah 21 dan RA sejumlah 24 dengan dipimpin langsung oleh Kepala MI yaitu Bapak Karyanto, S.Pd.I dan Kepala RA yaitu Ibu Siti Asrikah, S.Pd, S.Pd.Aud
Acara berjalan dengan lancar dari awal sampai selesai dengan berbagai susunan acara yaitu diantaranya: Pembukaan, Pembacaan Kalam Ilahi, sambutan-sambutan (sambutan ketua yayasan dan wali murid), tahlil, tausyiah dan acara inti prosesi wisuda, serta tak ketinggalan sesi foto.

Meskipun dalam keadaan masa pandemi covid-19, insyaallah kita semua khususnya keluarga besar YPIMH senantiasa terlindungi, terjaga dari wabah dan musibah, selalu diberikan kesehatan dan keselamatan serta kebarokahan fiddunya wal akhiroh.

Teruntuk anak-anakku yang sudah lulus semoga menjadi pribadi yang bermanfaat kepada nusa, bangsa dan agama. Lanjutkanlah ke sekolah yang kalian inginkan dengan tidak terlepas dari ilmu agamanya. Dan dapat mewujudkan cita-citanya.Semoga Sukses!

Friday, December 15, 2017

Jenis-jenis Sedekah Menurut Rasulullah SAW

Sedekah termasuk amalan yang bersifat sosial (al-muta’ddiyah). Artinya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain. Selama ini sedekah dipahami sebatas pemberian sejumlah uang kepada orang miskin atau mereka yang tidak mampu. Sehingga, seakan-akan sedekah hanya “dimonopoli” oleh orang kaya atau kalangan tertentu yang mumpuni secara finansial semata.



Padahal sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun. Sebab sedekah tidak selalu berati pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Semisal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain. Pemahaman ini merujuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah berikut.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم - كل سُلامى من الناس صدقة , كل يوم تطلع فيه الشمس تعدل بين اثنين صدقة , وتعين الرجل في دابته فتحمله عليها أ, ترفع عليها متاعه صدقة , والكلمة الطيبة صدقة , وبكل خطوة تمشيها إلى الصلاة صدقة , وتميط الأذى عن الطريق صدقة " رواه البخاري ومسلم

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap harinya selama matahari masih terbit; kamu mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah; kamu menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah; setiap langkah kakimu menuju tempat sholat juga dihitung sedekah; dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” HR Bukhari dan Muslim.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah sedekah yang dianjurkan, bukan sedekah wajib. Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih al-Bukhari menambahkan bahwa manusia dianjurkan untuk senantiasa menggunakan anggota tubuhnya untuk kebaikan. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah Subhahanu wa Ta’ala.

Penulis kitab ‘Umdatul Qari Badruddin al-Ayni berpendapat bahwa segala amal kebaikan yang dilakukan atas dasar keikhlasan, ganjaran pahalanya sama dengan pahala sedekah. Sebab itu, seluruh bagian dari anggota tubuh kita yang digunakan untuk kebaikan, dinilai oleh Allah SWT sebagai sedekah berdasarkan hadis yang disebutkan di atas.

Bahkan dalam kitab Adab al-Mufrad, al-Bukhari meriwayatkan, apabila seorang tidak mampu untuk melakukan perbuatan yang disebutkan di atas, minimal ia menahan dirinya untuk tidak menganggu orang lain. Karena secara tidak langsung, ia sudah memberi (sedekah) kenyamanan dan menjaga kesalamatan orang banyak.

Selama kita mampu melakukan banyak hal, peluang untuk bersedekah masih terbuka luas. Sedekah tidak hanya berupa uang, tetapi juga memanfaatkan anggota tubuh kita untuk orang banyak.

Para ulama mengatakan, amalan-amalan yang disebutkan dalam hadis di atas hanya sekedar contoh, bukan membatasi. Penafsiran hadis ini masih bisa diperluas cakupannya.

Singkatnya, segala bentuk amalan yang dilakukan anggota tubuh kita, akan dinilai sebagai sedekah oleh Allah SWT bila dilakukan dengan penuh keikhlasan termasuk sembahyang Dhuha. Wallahu a’lam. 

Saturday, December 2, 2017

Peringatan Maulidurrasul 1439 H Bersama Keluarga Besar MI Miftahul Huda Tlogomojo

Sabtu, 2 Desember 2017

Peringatan Maulidurrasul diperingati di MI Miftahul Huda Tlogomojo pada hari sabtu 2 Desember 2017. Meskipun peringatan Maulidurrasul jatuh pada tanggal 1 Desember 2017, tetapi keluarga besar MI Miftahul Huda Tlogomojo baru memperingati ke esokan harinya (hari sabtu) dikarenakan pada tanggal Maulidurrasul dijadikan hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Besar Desa Tlogomojo dan di ikuti oleh segenap dewan guru dan siswa - siswi MI Miftahul Huda Tlogomojo. Adapun yang memimpin pembacaan sholawat adalah Bapak Taufiq Sobri.







Saturday, November 25, 2017

Dua Siswa MI Miftahul Huda Tlogomojo Maju Ke Tingkat Kabupaten Pati dalam Lomba Kompetensi Siswa Tahun 2017

Sabtu, 25 November 2017

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pelajar Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Batangan di adakan Lomba Kompetensi Siswa yang diselenggarakan oleh KKMI pada hari sabtu (25 November 2017) yang di adakan di MI Tarbiyatul Islamiyyah Lengkong. Dalam kegiatan tersebut MI Miftahul Huda Tlogomojo berhasil menyabet berbagai peringkat juara. 

Kepala sekolah mengatakan bahwa MI Miftahul Huda Tlogomojo mendapatkan juara I di dua cabang lomba, juara II di 6 cabang lomba dan juara III di 4 cabang lomba. Adapun perwakilan siswa-siswi MI Miftahul Huda Tlogomojo yang berhasil mendapatkan juara adalah sebagai berikut :

NONAMA KELAS CABANG LOMBAJUARA
1MILLA NAZILATUN NIHAYAHVIIPAI
2M. RENDRA BASHORIVKALIGRAFII
3RAMONA ARISTA PUTRAVIPUII
4NAAJIHA CHURYAN HAQFAVPAI & B.ARABII
5HERLIANA PINKY APRILIAVMACAPAT ISLAMIII
6AHMAD BUDI SETIAWANVIMACAPAT ISLAMIII
7DINDA FARA FREZIANIVIBULU TANGKIS TUNGGALII
8SITI MU'ALLIMATINVLARI 400 mII
9KEYZA PUTRA ADINATAVBULU TANGKIS TUNGGALIII
10MUHAMMAD AZKA AUFAVILARI SPRINTIII
11DEA VERRA RAMADHANIVILARI SPRINTIII
12ADE IRFANVILARI 400 mIII


Selanjutnya, Juara I tiap cabang lomba akan mewakili Kecamatan Batangan untuk mengikuti lomba ditingkat Kabupaten Pati yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 Desember 2017 bertempat di MI Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati. Ada 2 pelajar MI Miftahul Huda Tlogomojo yang akan mewakili Kecamatan Batangan ditingkat Kabupaten yaitu Milla Nazilatun Nihayah dari cabang lomba Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan M. Rendra Bashori dari cabang lomba Kaligrafi. Semoga ke duanya berhasil membawa pulang Juara di tingkat Kabupaten Pati sehingga dapat mengharumkan nama MI Miftahul Huda Tlogomojo.

Dokumentasi Kegiatan :

    












Monday, July 18, 2016

Keutamaan Shalat Tahajud

Ibnu Manzhur di dalam kitab lisanul ‘arob menyatakan, pengertian shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar.



Adapun hukum dari shalat tahajjud ini adalah sunnah muakaddah. Allah Ta’ala berfirman tentang sifat-sifat hamba-Nya yang beriman, “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka” (QS. Al-Furqan: 64).
Allah Ta’ala juga menyatakan, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah Ta’ala”. (QS. adz-dzariyaat 17-18).

Gambaran orang-orang yang sempurna keimanannya” berikut ini, “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedangkan mereka berdo’a kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap dan mereka menafkahkan sebagian rezqi yang kami berikan kepada mereka tak seorangpun mangetahui apa yang di sembunyikan untuk mereka (dari bermacam macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan” (QS. As-Sajdah: 16-17)

Allah Ta’ala juga berfirman, “(Apakah kamu wahai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya (hanya) orang yang berakal (saja) yang dapat menerima pelajaran” (QS. Az-Zumar: 9)

Karena begitu agungnya sholat tahajjud ini, sehingga Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”. (QS. Al-Muzammil: 1-4).


Allah Ta’ala juga menyatakan, “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (QS. Al-Israa’: 79)

Allah Ta’ala juga berfirman, “Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai sujud”. (QS. Qaaf: 40). Begitu pula Rasulullah sangat menganjurkan untuk mengerjakan ibadah itu. Beliau bersabda, “Puasa yang paling utama setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan muharram, dan sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam”. (HR. Muslim).

Keutamaan shalat malam sangat besar karena hal-hal berikut :

1. Besarnya perhatian Nabi untuk shalat malam hingga kaki beliau pecah-pecah. Seperti apa yang telah di tuturkan istri beliau ‘Aisyah -radiyallahu’anha- beliau berkata bahwa Nabi biasa mengerjakan sholat hingga kaki beliau pecah-pecah. ‘Aisyah -radiyallahu’anha- berkata,“Kenapa engkau melakukan hal ini wahai Rasulullah padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Beliau bersabda , “Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang bersyukur”. (HR. Muslim)

Juga dalam hadits Mughiroh, beliau berkata “Pernah Rasulullah berdiri sangat lama (dalam sholat) hingga ke dua kaki beliau membengkak”. Kemudian ada seseorang yang berkata kepada beliau “Bukankah Allah Ta’ala telah mengampuni dosa dosamu yang telah lalu dan akan datang?” Beliau bersabda, “Apakah aku tidak boleh menjadi seorang hamba yang bersyukur”.

2. Sholat malam itu termasuk sebab di tinggikannya derajat seorang hamba di dalam kamar-kamar surga. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Malik Al-Asy’ari, bahwa Nabi bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat kamar-kamar yang nampak bagian luarnya dari dalamnya, dan tampak bagian dalamnya dari luarnya. Allah Ta’ala telah menjadikan kamar-kamar tersebut bagi orang orang yang memberi makan, melembutkan suara, memperbanyak puasa dan mengerjakan sholat malam ketika orang sedang lelap tidur”. (HR Ahmad)

3. Orang yang telah menegakkan sholat malam adalah orang-orang yang telah berbuat ihsan dan berhak mendapatkan rahmat yang besar dari Allah Ta’ala dan surga-Nya. Karena mereka itu adalah, “Orang-orang yang sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir akhir malam meraka memohon ampunan kepada Allah Ta’ala” (Q.S Adz-Dzariyat: 16-18).

4. Allah Ta’ala memuji orang-orang yang selalu menjaga sholat malam dalam kelompok para hamb-hamba yang berbakti dan beriman. Allah Ta’ala menyatakan tentang hamba-hamba yang mulia ini, “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka” (QS. Al-Furqan: 64).

5. Orang yang melaksanakan sholat malam dipersaksikan sebagai orang yang memiliki keimanan yang sempurna. Allah Ta’ala mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami itu mereka segera bersujud, seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan tidak pula mereka menyombongkan diri. Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan” (QS. As-Sajdah: 15-16).

6. Orang-orang yang biasa sholat malam adalah orang-orang yang “didengki” (patut membuat kita iri hati kepada mereka yang mengerjakannya karena kebaikan mereka) karena agungnya pahala yang didapat. Pahala tersebut lebih baik dari pada dunia dan seisinya berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar , bahwa Rasulullah bersabda,“Tidak boleh hasad kecuali 2 golongan manusia, yaitu orang yang telah Allah Ta’ala beri Al-Qur’an lalu dia membacanya di malam dan siang hari; dan seorang yang telah Allah Ta’ala beri harta lalu dia infaqkan di malam dan siang hari” (HR. Muslim).

Pada asalnya sholat malam boleh dikerjakan di awal waktu malam, di pertengahannya, atau bisa juga dilaksanakan pada akhir waktu malam; dan ini merupakan kemudahan dalam beribadah. Jadi seseorang bisa mengerjakan sholat malam sesuai dengan kemampuannya, dan yang mudah baginya. Akan tetapi waktu yang paling utama untuk mengerjakan sholat malam adalah waktu seper tiga malam terakhir, berdasarkan hadits ‘Amr bin Abasah , bahwa dia pernah mendengar Nabi bersabda,“Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Robbnya adalah dibagian malam yang terakhir. Jika kamu sanggup untuk berdzikir di waktu-waktu itu maka lakukanlah” (HR. Tirmidzi).
 

Thursday, July 7, 2016

Hukum dalam Puasa Sunnah 6 Hari Bulan Syawal



Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
 

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)
 

Wednesday, July 6, 2016

Arti Minal Aidin wal Faizin yang Sebenarnya

Kata-kata minal aidin wal faidzin sudah sangat familiar di telinga kita. Ungkapan ini sering didengar saat hari raya idul fitri tiba. Dan yang mengucapkannya pun tidak hanya kaum muslim saja, bahkan kaum non muslim pun sangat fasih dalam melafalkannya. Apa sih makna dari kata tersebut ?
 
Ternyata sebagian orang kurang tepat dalam menggunakan ungkapan tersebut, ato orang jawa biasa mengatakan "pendono". Mereka beranggapan bahwa kata tersebut sebagai kata permintaan maaf, sehingga minal aidin wal faizin=mohon maaf lahir dan batin. Sangat sering kita jumpai orang yang mengungkapkan tersebut guna meminta maaf, misal "mumpung masih lebaran, minal aidin wal faizain ya mbak,,!!", ato "pa kabar mas,,mianal aidin wal faizin ya,,!!".
 
Kata minal aidin wal faizin sebenarnya bukan budaya arab. Karena pada zaman Rasulullah, ketika masuk idul fitri yang diucapkan adalah "taqobbalallahu minna waminkum,shiyamana wa shiyamakum" yang artinya semoga Allah menerima puasa kami dan kaliyan. Karena orang arab ketika berpisah dengan ramadhan, mereka sangat susah dan hawatir jika puasa 1 bulan menjadi sia-sia. 
 
Lalu apa sebenarnya arti dan maksud minal aidin wal faizin ? kata aidin berasal dari kata 'id yang artinya kembali, sedangkan aidin adalah pelakunya ato orang-orang yang kembali. Sedangkan faizin berasal dari kata fawz yang artinya kemenangan, faizin adalah orang yang menang. Ulama' Indonesia selain menggunakan taqobalallahu mina waminkum siyamana wa siyamakum, ditambah lagi ja'alnallahu minal aidin wal faizin yang artinya semoga Allah menjadikan kita orang2 yang kembali (suci) dan bagian dari orang2 yang menang karena telah melewati ramadhan yang penuh cobaan. Jadi kata minal aidin wal faizin adalah bagian dari do'a, dengan menambahkan ja'alnallahu. Maka dari itu, ungkapan minal aidin wa faizin kurang tepat jika diungkapkan untuk meminta maaf, karna artinya bukan permintaan maaf. Sebaiknya jika ingin meminta maaf cukup dengan mengucapkan "mohon maaf lahir batin", lebih afdol lagi jika diawali dengan do'a "taqobbalallahu minna wa minkum siyamana wa siamakum, wataqobbal ya karim, ja'alnallahu minal aidin wal faizin", baru mohon maaf lahir batin, komplit banget dah.

sumber

Sunday, October 25, 2015

Tata Cara Mengqadha Shalat Yang Terlewat

Apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.




Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.
Hukum mengqadha shalat yang terlewat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Beliau juga mengatakan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ، وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ

“bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘ (QS. Maryam: 59). Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan shalat namun tidak keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri‘ (QS. Ath Thalaq: 1).

Selain itu juga, qadha shalat adalah pewajiban dalam syariat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Dari sisi waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur, shalat ashar pada waktu ashar, dst.? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya” (Sumber:https://www.youtube.com/watch?v=tMEnMeqXFbw).

Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha dengan mengerjakan shalat yang sama dengan shalat shubuh.

Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.

Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qadha shalat selanjutnya.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.


Thursday, October 15, 2015

12 Amalan dalam Bulan Muharram

Keutamaan bulan Muharram tidaklah perlu disangsikan lagi. Namun keutamaan itu harus diisi dengan berbagai amalan-amalan yang berbobot, sehingga keutamaan itu benar-benar bernilai. Baik secara individual maupun sosial.


Para ulama sudah mengklasifikasikan jenis amalan yang hendaknya diperbanyak selama bulan Muharram yaitu; 
  1. melakukan shalat, 
  2. berpuasa, 
  3. menyambung silaturrahim, 
  4. bershadaqah, 
  5. mandi, 
  6. memakai celak mata, 
  7. berziarah kepada ulama (baik yang hidup maupun yang meninggal), 
  8. menjenguk orang sakit, 
  9. menambah nafkah keluarga, 
  10. memotong kuku, 
  11. mengusap kepala anak yatim, 
  12. membaca surat al-Ikhlas sebanyak 1000 kali. 
Untuk mempermudah ingatan, sebagian ulama mengawetkannya dalam bentuk nadham yang dinukil As-Syaikh Abdul Hamid dalam kitabnya Kanzun Naja was Surur Fi Ad'iyyati Tasyrahus Shudur 

فِى يوْمِ عَاشُوْرَاءَ عَشْرٌ تَتَّصِلْ * بِهَا اثْنَتَانِ وَلهَاَ فَضْلٌ نُقِلْ

صُمْ صَلِّ صَلْ زُرْ عَالمِاً عُدْ وَاكْتَحِلْ * رَأْسُ الْيَتِيْمِ امْسَحْ تَصَدَّقْ وَاغْتَسِلْ

وَسِّعْ عَلَى اْلعِيَالِ قَلِّمْ ظُفْرَا * وَسُوْرَةَ الْاِخْلاَصِ قُلْ اَلْفَ تَصِلْ


Ada sepuluh amalan di dalam bulan ‘asyura, yang ditambah lagi dua amalan lebih sempurna. Puasalah, shlatlah,sambung silaturrahim, ziarah orang alim, menjenguk orang sakit dan celak mata. Usaplah kepala anak yatim, bershadaqah dan mandi, menambah nafkah keluarga, memotong kuku, membaca surat al-Ikhlas 1000 kali.

Kedua amalan ini hendaknya diperbanyak selama bulan muharram, mengingat keutamaannya yang terdapat di dalamnya.

Wednesday, October 14, 2015

MI Miftahul Huda Tlogomojo Ikut Serta dalam Acara Pesta Siaga se-Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2015

Pesta siaga adalah pertemuan untuk golongan pramuka siaga (wikipedia). Pesta Siaga diselenggarakan dalam dan/atau gabungan dari bentuk : permainan bersama, pameran siaga, pasar siaga. Pada tahun 2015 ini pesta siaga tingkat kecamatan Batangan diselenggaran di SD N Gajahkumpul. Acara yang diselenggarakan pada hari rabu tersebut di ikuti oleh seluruh SD dan MI se kecamatan Batangan, tak terkecuali MI Miftahul Huda Tlogomojo.



MI Miftahul Huda Tlogomojo mengirimkan dua tim yaitu barung hitam & barung ungu. Kedua barung tersebut beranggotakan 10 siswa dan 10 siswi MI Miftahul Huda Tlogomojo kelas 4 dan 5. Kegiatan pesta siaga di mulai dengan apel pembukaan yang dilaksanakan jam 07.50 WIB. Sebelum apel peserta diwajibkan untuk mengisi pendaftaran ulang. Setelah apel selesai, semua peserta langsung mengikuti acara inti yaitu mencari pos-pos yang ada untuk menyelesaikan tugas dari masing-masing pos. Ada 12 pos yang sudah dipersiapkan oleh panitia penyelenggara, yang terdiri dari : 
  1. Ketaqwaan
  2. Toleransi Keagamaan
  3. Pengetahuan Umum Kepramukaan
  4. Lihat dan Ingat
  5. Tali Temali
  6. PBB
  7. Gerak dan Lagu
  8. Kompas
  9. Bola Basket
  10. Yel-Yel
  11. Kepribadian (memasang atribut kepramukaan)
  12. Bumbung Kepramukaan

Ke 12 pos tersebut tersebar disekeliling kompleks SD N Gajahkumpul. Barung hitam & barung ungu dari MI Miftahul Huda yang di dampingi oleh kak Romy Adrian dan kak Eka dapat menyelesaikan tugas dengan baik dari ke 12 pos yang ada. Setelah menyelasaikan tugas, semua peserta berkumpul kembali untuk mengikuti apel penutupan. Kemudian semua peserta diperbolehkan meninggalkan lokasi pesta siaga pada pukul 02.10 WIB.

Friday, August 28, 2015

Syarat, Rukun dan Wajib Haji



A. Syarat Wajib Haji
     Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut : 
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu

B. Rukun Haji
     Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

     1. Ihram
         Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian 
         ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.

     2. Wukuf
         Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

     3. Tawaf Ifadah
         Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah 
         Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

      4. Sa'i
          Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan 
          sesudah Tawaf Ifadah.

      5. Tahallul
          Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

      6. Tertib
          Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.


C. Wajib Haji
    Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir
    kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap,
  “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus
    mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Wednesday, June 10, 2015

Kekebalan Tubuh Meningkat Saat Puasa

Ingin tetap sehat saat berpuasa. Kuncinya sederhanya saja, konsumsi makanan bergizi.

"Untuk makan sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung serat, seperti serat hewani agar perut merasa kenyang lebih lama," kata Diah R Praswati di Banjarmasin.


Ia juga menganjurkan supaya perbanyak minum air, saat puasa tubuh membutuhkan air terutama untuk menjaga suhu tubuh dan mengedarkan sari makanan ke seluruh tubuh, khususnya ke otak. Untuk berbuka puasa sebaiknya makanan tinggi glukosa (gula) agar tubuh, khususnya otak mendapat suplai energi lebih cepat sehingga tubuh akan cepat segar kembali, tambahnya.



Ia menjelaskan berpuasa bermanfaat jika secara benar, karena mampu membakar lemak, menurunkan kadar kolestrol.
Puasa juga bisa mencegah diabetes melitus (DM) karena saat kita berbuka dan sahur, kadar gula darah akan meningkat, tubuh merespon ini dengan memerintahkan hormon insulin untuk menyimpan gula tersebut dalam hati.

Pada siang hari ketika kadar gula menurun, tubuh membongkar cadangan gula tadi sehingga gula dalam darah akan tetap terkontrol dengan baik karena pembakaran energi berlangsung secara perlahan. Karena itu bagi penderita DM tidak membahayakan dengan berpuasa katanya lagi seraya menyebutkan pula puasa bisa meningkatkan kekebalan tubuh.

Kekebalan tubuh meningkat karena saat berpuasa akan terjadi "penceklik gizi," secara alami tubuh melihat ini sebagai ancaman, oleh sebab itu tubuh akan memacu semua sistem pertahanan diri secara optimal, karena masih ada pasokan gizi dari berbuka puasa dan sahur, sehingga puasa membuat tubuh lebih jarang terkena flu wakau mengurangi makan.

"Manfaat lainnya berpuasa akan memacu detoksifikasi, selain membuat metabolisme lebih efisien dan melatih pengendalian diri, demikian Diah R Praswasti.

Monday, May 11, 2015

Kenapa Membaca adalah kegiatan mencegah PIKUN sejak DINI?

Membaca adalah kegiatan yang mendatangkan banyak manfaat karena dengan membaca pengetahuan kita akan bertambah. Baik itu pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan maupun hanya sekedar berita atau informasi. Di samping itu menurut para ahli bahwa dengan banyak membaca maka kita akan terlepas dari penyakit otak. Seorang peneliti dari Henry Ford Health System, Dr. C. Edward Coffey, membuktikan bahwa hanya dengan membaca buku seseorang akan terhindar dari penyakit “Demensia”. Demensia adalah penyakit yang merusak jaringan otak. Apabila terkena demensia, bisa dipastikan seseorang akan sulit terhindar dari kepikunan. Hal ini terjadi karena membaca dapat menciptakan semacam lapisan penyangga yang melindungi dan mengganti perubahan otak.
Riset-riset otak mutakhir telah menemukan manfaat membaca dalam menumbuhkan dendrit, salah satu komponen sel saraf otak atau neuron. Membaca kata-kata baru dapat merangsang otak, karena otak suka akan tantangan dan hal-hal baru. Kegiatan membaca adalah kegiatan yang penuh tantangan dan senantiasa membawa seseorang untuk memasuki wilayah baru.
Diakui atau tidak, banyak orang pintar dan cerdas disebabkan dari rajin membaca. Membaca juga bisa membuat orang lebih dewasa. Dewasa di sini artinya memiliki pola pikir yang tidak lagi kekanak-kanakan. Dengan membaca, orang bisa memandang setiap permasalahan hidup bukan sebagai beban, namun tantangan yang harus diselesaikan. Permasalahan dalam kehidupan tidak dipandang hanya dari satu sisi, tetapi dari berbagai sisi. Orang yang memandang permasalahan hidup dari berbagai sisi biasanya lebih bijaksana dan arif dalam menjalani kehidupan.
Akan tetapi sungguh sangat disayangkan bahwa minat membaca dari masyarakat Indonesia masih rendah. Taufiq Ismail seorang sastrawan Indonesia yang terkenal mengatakan bahwa. “Kita telah menjadi bangsa yang rabun membaca buku dan lumpuh menulis”. Ungkapan ini tentunya punya alasan yang sangat kuat. Dan, benar adanya, persoalan kita adalah minat baca yang rendah. Jika ditawari buku bacaan, tidak sedikit dari kita yang menolak dengan alasan tidak punya waktu untuk membaca. Masyarakat kita lebih menyukai media televisi dari pada buku. Padahal hal Jordan E. Ayan juga menyebutkan bahwa televisi masih amat ketinggalan dibandingkan dengan buku. Televisi merupakan “media pasif” yang tidak mengajak kita berpartisipasi dalam belajar atau berpikir kreatif. Namun hal informasi ini tidak sampai kepada kita karena kita kurang membaca.

Sangat berbeda dengan budaya membaca masyarakat Jepang dan negara-negara maju lainnya. Ke mana-mana mereka selalu membawa buku bacaan. Jika ada waktu luang mereka mengisinya dengan membaca. Sehingga tidak mengherankan jika ilmu pengetahuan mereka lebih maju daripada kita. Masyarakat Indonesia lebih senang ngerumpi dan berbudaya lisan. Lebih banyak ngelamun-nya ketimbang melakukan aktivitas membaca. Hal tersebut bisa kita saksikan dari perilaku kita sendiri maupun orang-orang di sekeliling kita. Padahal banyak waktu luang yang bisa kita manfaatkan untuk membaca. Misalnya ketika sedang menunggu keberangkatan pesawat, di halte, terminal, bahkan bagi orang yang tidak memiliki gangguan kesehatan jika membaca di atas kendaraan, bisa memanfaatkan waktunya untuk membaca. Lima menit membaca sudah bisa menambah wawasan pengetahuan kita. Kita bisa membangun motivasi dalam diri kita dengan memperbanyak membaca termasuk membaca biografi orang-orang sukses.
Salah seorang Doktor dari Arab Saudi yang bernama Dr. Aidh Al Qarni dalam bukunys ”Laa Tahzan” (Jangan bersedih) menulis 10 manfaat membaca :
1. Ketika sibuk membaca, seseorang terhalang masuk ke dalam kebodohan
2. Kebiasaan membaca membuat orang terlalu sibuk untuk bisa berhubungan dengan orang-orang malas dan tidak mau bekerja
3. Dengan sering membaca, seseorang bisa mengembangkan keluwesan dan kefasihan dalam bertutur kata
4. Membaca membantu mengembangkan pemikiran dan menjernihkan cara berpikir
5. Membaca meningkatkan pengetahuan seseorang dan mengingkatkan memori dalam pemahaman
6. Dengan sering membaca seseorang dapat mengambil manfaat dari pengalaman orang lain, seperti mencontoh kearifan orang bijaksana dan kecerdasan para sarjana
7. Dengan sering membaca, seseorang dapat mengembangkan kemampuannya, baik untuk mendapat dan memproses ilmu pengetahuan maupun untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu dan aplikasinya di dalam hidup
8. Keyakinan seseorang akan bertambah ketika dia membaca buku-buku yang bermanfaat
9. Membaca membantu seseorang untuk menyegarkan pikirannya dari keruwetan dan menyelamatkan waktunya agar tidak sia-sia,. Dengan sering membaca, seseorang bisa menguasai banyak kata dan mempelajari berbagai model kalimat
10. Lebih lanjut lagi, ia bisa meningkatkan kemampuannya untuk menyerap konsep dan untuk memahami apa yang tertulis di antara baris demi baris (memahami apa yang tersirat).
Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa membiasakan diri untuk selalu membaca akan mendatangkan manfaat yang sangat besar. Bukan hanya untuk diri kita, tetapi juga untuk orang lain asal kita mau berbagi ilmu dengan mereka. Karena itu saya mengajak kepada pembaca sekalian untuk menghidupkan budaya membaca ini di mana saja dan kapan saja ada waktu untuk membaca.
Dari berbagai sumber

Friday, April 17, 2015

RA Miftahul Huda Tlogomojo Raih Juara 2 Dalam Lomba Menyanyi Tingkat Kecamatan

Rabu, 15 April 2015

Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) tahun 2015, Ikatan Guru RA (IGRA) kecamatan batangan mengadakan lomba menyanyi lagu nasional serta lomba gerak dan lagu tingkat kecamatan Batangan. Lomba yang di ikuti 6 RA se-Kecamatan Batangan ini dilaksanakan pada hari rabu 15 April 2015. Dalam kesempatan kali ini lomba diadakan di RA Nurul Iman desa Kuniran, Batangan, Pati. 


Alhamdulillah RA Miftahul Huda Tlogomojo dapat membawa pulang piala dengan menjadi juara ke 2 dalam kategori lomba menyanyi lagu Nasional. Sedangkan lomba gerak dan lagu hanya memperoleh peringkat harapan ke 2. Juara pertama dari masing-masing lomba tersebut nantinya akan maju ke tingkat Kabupaten untuk mewakili RA se-Kecamatan Batangan. 

Monday, April 13, 2015

Cara Mandi Sesuai dengan yang Diajarkan Rasulullah

Yuk sama-sama belajar cara mandi yg benar.
1. Bermula dari segayung siramkan telapak kaki
2. Segayung betis
3. Segayung paha
4. Segayung perut
5. Segayung pundak
6. Berhentilah sejenak 5-10 detik. Sahabat akan
merasakan seperti uap/angin yang keluar dari ubun-ubun. Bahkan merinding...
Setelah itu, lanjutkan dengan mandi seperti biasa.
Hikmahnya :
Seperti pada gelas yang diisi air panas kemudian kita isi dengan air dingin. Apa yang terjadi? Gelas retak!
Kalau tubuh kita apa yang retak? Suhu tubuh kita cenderung panas dan air itu dingin, maka yg terjadi jika kita mandi langsung menyiram pada badan atau bahkan kepala, angin yang harusnya keluar jadi terperangkap. Atau yang paling fatal adalah pecahnya pembuluh darah.
Maka kita sering menjumpai orang jatuh di kamar mandi tiba-tiba struk. Bisa jadi kita sering masuk angin karena pola mandi kita yg salah. Bisa jadi kita sering migrain karena pola mandi yang salah.
Pola mandi ini baik bagi semua umur terutama yang punya sakit diabetes, hypertensi, kolesterol dan migrain.
Semoga bermanfaat dan tetap jaga kesehatan.

 
Terima Kasih atas kunjungan Saudara... Semoga bermmanfaat ^_^